Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD dapat dianggap sebagai "parlemen"-nya desa. BPD merupakan lembaga baru di desa pada era otonomi daerah di Indonesia.
No | Jabatan | Nama | Alamat |
---|---|---|---|
1 | KETUA |
No | No. Anggota | Nama | Alamat | Jenis Kelamin |
---|---|---|---|---|
1 | - | PEREMPUAN | ||
2 | - | PEREMPUAN | ||
3 | - | PEREMPUAN | ||
4 | 5 | PEREMPUAN |